Smelter Seluas 10 Hektare Dibangun di Kawasan Industri ModernCikande

    2018-07-31

Direktur PT Indo Mineralita Prima, Craig A. Owensby (kiri) dan Direktur Utama PT Modern Industrial Estat, Pascal Wilson (tengah) saat melakukan prosesi penandatanganan nota kesepahaman.

Serang, HarianProperty.com –Perusahaan tambang PT Indo Mineral Prima (IMP) akan membangun komplek smelter di kawasan industry ModernCikande.

Rencananya, pemegang konsesi penambangan Bijih Timah, Seng dan logam di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan mengakuisisi lahan industri seluas 10 hektar yang akan dilakukan secara bertahap hingga kuartal I 2019 mendatang.

Smelter sendiri adalah fasilitas pengolahan hasil tambang agar mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku akhir.

Kerjasama pembangunan komplek smelter tersebut didahului dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara PT IMP yang diwakili oleh Craig A. Owensby, Direktur PT IMP dan Pascall Wilson selaku Direktur Utama PT Modern Industrial Estat di Jakarta, Senin (30/7).

Craig A. Owensby Direktur PT IMP menuturkan, dipilihnya kawasan industri ModernCikande sebagai lokasi smelter setelah mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain, aksesibilitas kawasan yang baik, kemudahan logistik bersama dengan pasokan energi & industri air, izin lingkungan serta konstruksi lead time.

Sementara, Pascal Wilson, Direktur Utama PT Modern Industrial Estat, mengaku jika pihaknya sangat menyambut baik atas dipercayakannya kawasan industri ModernCikande sebagai lokasi pembangunan smelter oleh PT IMP. Karena itu, dirinya berharap agar rencana kerjasama serupa dapat terus berlanjut di masa-masa mendatang.

Dalam nota kesepahaman tersebut disebutkan, bahwa sebagai perusahaan tambang, PT IMP diwajibkan untuk memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah terkait perizinan serta lisensi sebagai perusahaan pengelola tambang, logistik dan juga pengeoperasian smelter.

Sementara, PT Modern Industrial Estat selaku pengembang berkomitmen untuk menyediakan lahan yang ditentukan termasuk penyediaan berbagai fasilitas.

 “Adapun, pelaksanaan lebih lanjut Nota Kesepakatan tersebut akan diatur secara rinci dalam Surat Perjanjian Jual Beli, tentunya sesuai dengan kaidah hukum dan peraturan yang berlaku," papar Pascal Wilson.

Editor     : Gunawan

Comment

Comodo SSL